Habib Rizieq: Saya Umumkan Hari Sabtu Datang ke Polda Metro Jaya

Harits Tryan Akhmad
Habib Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
2 bulan lalu

Kisah Bima: Dilaporkan Hilang saat Demo, Ternyata Lagi Jualan Mainan di Malang

Megapolitan
2 bulan lalu

Mahasiswa Demo di Polda Metro, Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh

Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro terkait Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Megapolitan
3 bulan lalu

Polisi Tangkap WN Pakistan yang Edarkan Sabu Pakai Kaleng Camilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal