Habib Rizieq, Shabri Lubis hingga Panglima LPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab dan enam tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah pelimpahan berkas lengkap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dan enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq lengkap atau P21.

Selain ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor serta kasus dugaan menghalangi penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor. Keterangan mengenai penanganan tujuh tersangka disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Adapun ke tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yaitu Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
26 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
26 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal