Bareskrim Polri Serahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Hari Ini 

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab diserahkan ke Kejaksaan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (8/2/2021). Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab RS Ummi.

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin.

Sekadar diketahui, dalam kasus pertama Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
4 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal