Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Tim MNC Portal
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020). (Foto: Okezone).

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Nasional
1 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Megapolitan
7 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal