Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Tim MNC Portal
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020). (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Selain Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. HRS dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5000.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Nasional
3 bulan lalu

Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 2 Massa Bentrok Berujung 5 Orang Luka

Nasional
7 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Pesan dari Habib Rizieq saat Halalbihalal, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal