JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung pada akhir 2026. RUU tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember mendatang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan pada rapat paripurna DPR Desember 2026.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, Komisi III masih memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Waktu tersebut dihitung dengan mempertimbangkan masa reses DPR.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," terang Habiburokhman.