Dia menjelaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU tersebut.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," kata Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut masyarakat yang masih ingin memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset tetap dapat menyampaikannya kepada Komisi III DPR. Aspirasi tersebut dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis.
Habiburokhman mengatakan, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dia menyebut terdapat pula dorongan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.