Wamenag menegaskan, setiap laporan yang disampaikan siswa harus segera ditindaklanjuti. Sistem pengaduan tersebut diharapkan membuat siswa memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka ketika menghadapi tindakan kekerasan maupun perilaku yang dianggap membahayakan.
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, Wamenag meminta madrasah meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan memastikan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," katanya.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan terutama di ruang-ruang tertutup yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan dinilai lebih penting agar kekerasan terhadap siswa tidak sampai terjadi.
"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal maupun seksual, menjadi salah satu alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Gerakan tersebut mencakup empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik dan ruang digital.
Wamenag juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap kasus diminta segera dilaporkan kepada jajaran Kemenag untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat.