Hadapi Sidang Vonis Perkara Suap, Djoko Tjandra Yakin Dihukum Ringan

Arie Dwi Satrio
Djoko Tjandra menghadapi sidang vonis perkara suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

Dia menuturkan, tidak melakukan mempersiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan. Bahkan, dia meyakini tidak bersalah seperti tuduhan jaksa.

"Kalau tidak berbuat salah enggak perlu khawatir. Apa yang perlu dikhawatirkan. Kalau korupsi dan sebagainya baru boleh khawatir, ini apa urusan perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, JPU meyakini Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
13 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
14 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal