"Jadi, hari ini ada kemajuan dan juga kemunduran justru kepikiran ya, bagi banyak teman-teman kita di aparat penegak hukum, sistem peradilan ya, juga menginginkan yang baik dan benar, ya. Dan beban, beban batin ya bagi mereka-mereka yang terpaksa menjalankan perintah atasan atau norma-norma ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hakim memangkas vonis terhadap Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hakim dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.