Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45:00 WIB
KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?
Ilustrasi palu hakim (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) dikabarkan menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan sanksi itu tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

Namun, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan hasil keputusan sidang pleno bersifat tertutup dan rahasia. Menurutnya, keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai semua hasil keputusan pleno dari kami, sesuai peraturan yang ada, adalah bersifat tertutup dan rahasia, dan hasil keputusan tersebut telah kami kirimkan langsung kepada MA. Mengenai hasilnya bukan kewenangan KY untuk mempublikasikannya," ujar Anita saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, Ilham menjelaskan, dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi saat Alfretty menjadi hakim anggota dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut