Etes menuturkan, terdakwa pantas dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena sudah membuat anaknya meninggal dunia dengan cara membuang Handi Saputra (17) ke sungai.
"Walaupun dihukum berat tetap saja anak saya tidak kembali. Seandainya waktu itu terdakwa membawa anak saya ke rumah sakit mungkin Handi saat ini masih ada," tuturnya.