Haedar Nashir: Santri Tidak Boleh Berbuat Sekehendaknya

Antara
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta setiap santri untuk menjaga perilaku di mana pun berada. Seorang santri harus bisa memberikan teladan yang baik kepada siapa saja. Karena itu, santri tidak dibenarkan bertindak sekehendak hati saja.

“Santri tidak dibenarkan berbuat sekehendaknya, apalagi dengan menggunakan alasan agama dan nasionalisme,” kata Haedar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Pernyataan Haedar tersebut merujuk pada perayaan Hari Santri Nasional pada Senin (22/10/2018) kemarin. Menurut dia, kaum santri sudah sepatutnya menjauhi segala perilaku yang tercela, yang merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungannya.

“Santri tidak melakukan akhlak yang buruk, seperti kekerasan kepada siapa pun dan apa pun, seperti menyiksa, membakar, dan berbuat onar atau anarkistis di ruang publik atas nama perbuatan baik,” ucap Haedar.


Dia mengingatkan, santri harus tetap menunjukkan sikap baik, damai, dan toleran ketika berbeda paham atau pandangan dengan orang lain. Karenanya, mengajarkan kebaikan dan mencegah kebatilan (amar ma’ruf nahi munkar) harus dilakukan dengan cara yang baik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah: Beda Tanggal Lebaran Bukan Berarti Tak Taat ke Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Idulfitri 1447 H, Haedar Nashir Ajak Umat Saling Peduli dan Rekatkan Persaudaraan

Seleb
2 hari lalu

Wanda Hamidah Rayakan Lebaran 2026 Hari Ini: Kami Puasa Duluan

Megapolitan
2 hari lalu

Jemaah Salat Idulfitri PP Muhammadiyah Membeludak ke Jalan Menteng Raya, Lalin Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal