Haji 2020 Batal, SAHI Minta Pemerintah Evaluasi Persiapan Tahun Depan

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum DPP SAHI, Abdul Khaliq Ahmad. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) menghormati keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Keputusan tersebut didasari situasi di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Umum DPP SAHI, Abdul Khaliq Ahmad mengajak seluruh calon jemaah haji untuk mengambil hikmah dari pembatalan ini sebagai langkah mempersiapkan diri yang lebih matang. Mulai kesiapan fisik dan mental juga kesiapan penguasaan ilmu, kaifiyah dan manasik haji sehingga menjadi haji mandiri dan kelak menjadi haji mabrur.

"SAHI berpandangan bahwa merebaknya pandemi Covid-19 merupakan udzur syar'i dan mengakibatkan gugurnya syarat istitha'ah bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini," ujar Abdul di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Selain itu pemerintah diharapkan agar pembatalan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi menyeluruh persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

"Termasuk meninjau kembali kontrak dengan para vendor, baik dalam urusan transportasi, akomodasi dan konsumsi jemaah haji agar lebih efisien dan efektif untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

7 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

7 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

11 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal