JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dia menjelaskan, jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Kemudian, jemaah harus menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya serta fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dilampiri nomor telepon yang bisa dihubungi.