JAKARTA, iNews.id - Hak asasi manusia (HAM) diatur secara resmi dalam Undang-undang. Namun, apa pengertian, ciri dan macam-macam hak asasi manusia? Simak di sini
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari negara atau hukum, melainkan Tuhan Sang Pencipta.
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tertulis hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mana Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah,