Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Achmad Al Fiqri
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan hakim ad hoc Indonesia (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadukan minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Dia mengaku, hakim ad hoc kerap dibenturkan oleh hakim karier.

"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan, karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu," ujar Ade.

Dia mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc kembang kempis. Pasalnya, penghasilan hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Dia mengatakan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40.000 per hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ancaman Nyata Demokrasi!

Nasional
2 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal