Hakim Akui Arif Rachman Arifin Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Arif Rachman Arifin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan perwira menengah Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Di persidangan, hakim mengakui Arif tak mengetahui soal penembakan terhadap Brigadir J.

"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan)," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan. Hendra selaku atasan Arif memberikan kewenangan melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria atau bawahan Hendra untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

"Benar terdakwa belum pernah melakukan penyelidikan di Biro Paminal, sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," ujar hakim.

Arif sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nasional
1 tahun lalu

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal