JAKARTA, iNews.id - Mantan perwira menengah Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Di persidangan, hakim mengakui Arif tak mengetahui soal penembakan terhadap Brigadir J.
"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan)," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan. Hendra selaku atasan Arif memberikan kewenangan melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.
Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria atau bawahan Hendra untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
"Benar terdakwa belum pernah melakukan penyelidikan di Biro Paminal, sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," ujar hakim.
Arif sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.