Hakim: Arif Rachman Arifin Harusnya Berpikir Tak Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Arif Rachman Arifin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hakim menyebut perintah Ferdy Sambo terhadap Arif untuk memusnahkan rekaman CCTV merupakan perintah pribadi, bukan kedinasan.

"Perintah Ferdy Sambo pada terdakwa hapus dan rusak merupakan perintah pribadi, bukan perintah jabatan atau kedinasan karena tak ditindak lanjuti secara prosedural sesuai institusi Polri," kata hakim, Kamis (23/2/2023).

Hakim menilai Arif mempunyai waktu untuk berpikir tak melaksanakan perintah Sambo tersebut.

"Dalam rentang waktu dan jeda waktu panjang dengan pengalaman terdakwa sebagai anggota harusnya punya waktu berpikir untuk tak laksanakan perintah Ferdy Sambo," ujar hakim.

Majelis hakim juga menyinggung kesamaan niat atau meeting of mind antara Sambo dan Arif tentang perusakan rekaman CCTV. 

"Ada kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan terdakwa, terdakwa patahkan laptop," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nasional
1 tahun lalu

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal