Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
2 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
22 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal