Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
8 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
8 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal