Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Hakim menyatakan Azis telah terbukti menyuap Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Azis diyakini sengaja menyuap Stepanus melalui seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.