Hakim Dalami Percakapan Whatsapp Rahmat dengan Pinangki, Wapres Ma'ruf Amin Disebut

Raka Dwi Novianto
Sidang perkara kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadirkan saksi dari pengusaha, Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Foto: Raka/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020). Dalam persidangan tersebut, nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut disebut.

Nama Ma'ruf Amin disebut berawal dari pertanyaan Hakim Agus Salim kepada saksi, Rahmat seputar percakapannya dengan Pinangki melalui akun Whatsapp. Saat itu Pinangki menyebut Rahmat Ma'ruf Amin.

"Setahu saudara kenapa ada nama Rahmat Ma'ruf Amin?," ujar Hakim Agus dalam persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
9 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
19 hari lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ma’ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal