Hakim Dalami Percakapan Whatsapp Rahmat dengan Pinangki, Wapres Ma'ruf Amin Disebut

Raka Dwi Novianto
Sidang perkara kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menghadirkan saksi dari pengusaha, Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Foto: Raka/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020). Dalam persidangan tersebut, nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut disebut.

Nama Ma'ruf Amin disebut berawal dari pertanyaan Hakim Agus Salim kepada saksi, Rahmat seputar percakapannya dengan Pinangki melalui akun Whatsapp. Saat itu Pinangki menyebut Rahmat Ma'ruf Amin.

"Setahu saudara kenapa ada nama Rahmat Ma'ruf Amin?," ujar Hakim Agus dalam persidangan.

Rahmat merupakan pengusaha yang mengenalkan Pingaki dengan Djoko Tjandra itu kemudian meminta kepada hakim agar menanyakan langsung kepada Pinangki. "Di HP Ibu Pinangki ditulis Rahmat Maruf Amin, tanya Ibu Pinangki (saja)," ucapnya.

Hakim penasaran dan menanyakan kembali kepada Rahmat. Saat itu Rahmat menjelaskan sempat dekat dengan Ma'ruf Amin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal