Hakim Effendi yang Kabulkan Gugatan Kasus Century Dimutasi ke Jambi

Den Helmi Sajangbati
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. (Foto: iNews/ Del Helmi).

Pada kesempatan itu ketika dikonfirmasi mutasi Effendi terkait keputusannya mengabulkan gugatan kasus Bank Century, dia megaku tidak mengetahui pasti. Dia hanya mengatakan, mutasi hakim biasanya dilakukan secara berkala.

"Jadi tidak disebutkan alasan pindahnya kenapa, yang jelas hakim sudah lebih dari dua tahun," ucapnya.

Sebelum ada SK mutasi, hakim bersangkutan masih memimpin persidangan seperti biasanya. "Sekarang kan baru dimuat di web MA," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
7 bulan lalu

Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal