Pada kesempatan itu ketika dikonfirmasi mutasi Effendi terkait keputusannya mengabulkan gugatan kasus Bank Century, dia megaku tidak mengetahui pasti. Dia hanya mengatakan, mutasi hakim biasanya dilakukan secara berkala.
"Jadi tidak disebutkan alasan pindahnya kenapa, yang jelas hakim sudah lebih dari dua tahun," ucapnya.
Sebelum ada SK mutasi, hakim bersangkutan masih memimpin persidangan seperti biasanya. "Sekarang kan baru dimuat di web MA," katanya.