JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Effendi Muchtar dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) ke PN Jambi. Effendi merupakan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus dana talangan Bank Century dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka.
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengakui adanya mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi dilakukan sesuai keputusan rapat pimpinan di MA pada Senin, 23 April 2018.
"Di situ ada nama Effendi Muchtar yang dimutasi ke PN Jambi. Itu baru termuat di web MA," ujar Achmad di PN Jaksel, Selasa (24/4/2018).
Dia menuturkan, selain Effendi ada 21 hakim lainnya yang dimutasi berdasarkan keputusan rapim di MA. Surat Keputusan (SK) mutasi diperkirakan baru keluar dalam waktu satu bulan ke depan.
"Jadi yang bersangkutan tidak tahu itu. Jadi sistemnya begitu, kalau mau dipindah tidak tahu. Jadi tiba-tiba muncul (di web MA).