Hakim Effendi yang Kabulkan Gugatan Kasus Century Dimutasi ke Jambi

Den Helmi Sajangbati
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. (Foto: iNews/ Del Helmi).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Effendi Muchtar dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) ke PN Jambi. Effendi merupakan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus dana talangan Bank Century dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengakui adanya mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi dilakukan sesuai keputusan rapat pimpinan di MA pada Senin, 23 April 2018.

"Di situ ada nama Effendi Muchtar yang dimutasi ke PN Jambi. Itu baru termuat di web MA," ujar Achmad di PN Jaksel, Selasa (24/4/2018).

Dia menuturkan, selain Effendi ada 21 hakim lainnya yang dimutasi berdasarkan keputusan rapim di MA. Surat Keputusan (SK) mutasi diperkirakan baru keluar dalam waktu satu bulan ke depan.

"Jadi yang bersangkutan tidak tahu itu. Jadi sistemnya begitu, kalau mau dipindah tidak tahu. Jadi tiba-tiba muncul (di web MA).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
7 bulan lalu

Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal