Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur jadi Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Hakim Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal