JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022). Dalam sidang, hakim mengingatkan Putri bahwa ada 95 polisi yang terjerat kasus ini gara-gara membantu suaminya, Ferdy Sambo.
Hakim menyebut ini merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah Korps Bhayangkara itu.
"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengingatkan hal itu karena Putri seperti menyalahkan Mabes Polri yang memberikan pemakaman kedinasan kepada Brigadir J. Menurut hakim, cara Putri menyudutkan Polri itu tidak adil.
"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil," kata hakim.
Putri kemudian menjawab bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Menurutnya sang suami Ferdy Sambo juga sangat mencintai Polri.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini, karena saya hanya berserah sama Tuhan," katanya.
Sebelumnya, hakim dan Putri sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri.