Hakim Itong Isnaeni Protes Ditetapkan Tersangka, KPK : Terpenting 2 Alat Bukti Terpenuhi

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id -Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong menyebut konstruksi perkara dugaan suap yang dibeberkan pimpinan KPK tidak benar dan hanya omong kosong belaka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaklumi protes Itong saat ditampilkan ke publik sebagai tersangka. Ghufron mempersilakan Itong untuk membantah atau menyangkal dugaan perbuatan suapnya. Terpenting, KPK telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Itong sebagai tersangka.

"KPK memaklumi atas sanggahan dari tersangka tersebut, yang jelas KPK sebelum menetapkan tersangka melalui prosedur yang ketat berjenjang dalam memastikan prasyarat adanya dua alat bukti permulaan terpenuhi," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Ghufron enggan ambil pusing atas sangkalan Itong. Kata Ghufron, KPK sudah terbiasa dibantah atau disangkal oleh para tersangka atas penetapan tersangkanya. 

"Ya tidak apa-apa, itu hak dari tersangka untuk membantah dan biasa tersangka menyangkal tuduhan dari penegak hukum walau ada beberapa juga yang mengakui," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

13 jam lalu

Hakim Banding: Google Diuntungkan dari Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

17 jam lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

1 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal