JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) kerap menerima suap terkait pengurusan perkara. KPK bakal mendalami dugaan aliran uang yang diterima Itong Isnaeni dari sejumlah pihak yang berperkara.
"KPK menduga tersangka IIH menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.
Nawawi mengaku prihatin masih ada penegak hukum yang menerima suap terkait pengurusan perkara. Apalagi, penegak hukum tersebut adalah seorang hakim. Menurut Nawawi, seharusnya hakim bisa jadi penegak hukum yang paling terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi," tekan Nawawi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).