Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto

Richard Andika Sasamu
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno. (Foto: Dok/Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang seharusnya dilaksanakan pekan lalu, namun hakim menunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Kusno. Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengakui perkara ini menjadi perhatian publik.

"Pimpinan menganggap agar lebih teliti dalam pemeriksaannya. Kasus yang menarik perhatian masyarakat keseringan diambil alih langsung pimpinan," ujar Sutrisna saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Sidang praperadilan Setya Novanto itu terdaftar dalam Nomor Registrasi Perkara: 133/Pid.Pra/2017/ PN JKT.SEL. Agenda sidang dengan Hakim tunggal Kusno, dengan Panitera pengganti Sutaji dan Arifkie.

Sebagai terdakwa tertulis di monitor pengumuman yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto megajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setnov

Nasional
8 tahun lalu

Hakim Kusno Minta KPK Tunjukkan Bukti Sidang Pokok Perkara Dimulai

Nasional
8 tahun lalu

Saksi Ahli KPK Nilai Penetapan Kembali Setnov sebagai Tersangka Sah

Nasional
8 tahun lalu

KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal