Hakim Kusno: Praperadilan Gugur jika Sidang Perkara Pokok Dimulai

Richard Andika Sasamu
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dapat terus berjalan sebelum sidang perkara pokok dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimulai. Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetap fokus menangani berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan mengatakan, sidang terus berjalan tanpa memedulikan berkas perkara Novanto yang sudah lengkap. "Praperadilan gugur setelah pemeriksaan pokok dimulai. Kapan pemeriksaan pokok itu dimulai? Sejak hakim menyidangkan perkara pokok, saat mengetuk sidang untuk pembacaan," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Dia meminta hal tersebut sebagai pemahaman agar tidak terjadi perdebatan. Meski demikian, Kusno mengaku akan merespons segala kemungkinan yang terjadi selanjutnya. Bisa jadi sidang praperadilan terus berlangsung hingga putusan atau gugur di tengah jalan.

"Setelah perkara pokok disidangkan praperadilan gugur dan itu tak perlu diperdebatkan," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan berkas perkara Setnov terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan atau P-21. Berkas pokok perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa, 6 Desember 2017.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal