Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov

Richard Andika Sasamu
Paulus Tannos ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews.com/Dok)

Anang dan Paulus merupakan mantan vendor dalam proyek e-KTP. Anang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena dirinya dan perusahaannya turut diperkaya dari aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP.
Perusahaannya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke mantan Ketua DPR itu.

Tak kalah penting, Paulus merupakan vendor penggarap proyek e-KTP, perusahaannya tergabung dalam Konsorium PNRI. Dia kini berada di Singapura untuk berlindung. Sebab sebelumnya menurut pengacaranya Hotma Sitompul, dia merasa terancam berada di Indonesia karena pernah disatroni oleh sejumlah orang di kediamannya. Paulus pernah bersaksi untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui telekonferensi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal