Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov

Senin, 12 Februari 2018 - 22:36:00 WIB
Hakim Minta Paulus Tannos Dihadirkan di Sidang Setnov
Paulus Tannos ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan kembali dilanjutkan Kamis, 15 Februari 2018. Kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Majelis Hakim Yanto meminta dihadirkan tiga saksi dalam sidang selanjutnya.

Tiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap ketiganya dapat dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. "Mudah-mudahan mereka yang dihadirkan, supaya lebih cepat selesai," kata Maqdir menanggapi permintaan itu, Senin (10/2/2018).

Seperti diketahui, ketiga saksi tersebut dinilai merupakan saksi penting dalam kasus ini dengan perannya masing-masing. Diharapkan dengan kehadiran mereka di persidangan dapat terungkap jelas apa peran Setnov dalam proyek e-KTP.

BACA: Jadi Saksi Sidang E-KTP, Nu'man Yakin Ganjar Tak Terima Fee

Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura (kini sudah dipecat). Miryam sebelumnya memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas perbuatan itu, Miryam kini telah dijatuhi hukuman dengan vonis lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut