JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno jujur soal aliran dana Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Permintaan itu disampaikan karena Rano selalu membantah menerima dana dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Rano menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012 dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya ingatkan, saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," kata Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
"Siap yang mulia," kata Rano menjawab penegasan Hakim.
Rano menyebut Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten pada 2011. Saat itu, Rano berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.
Rano mengklaim uang Rp7,5 miliar diterima dan dikelola salah satu tim suksesnya bernama Agus Uban. Uang itu diakui Rano untuk digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.