Hakim MK Enny Setuju Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun: Minimal Jabat Gubernur

Bachtiar Rojab
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyetujui kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres, asal pernah menjabat gubernur. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, keduanya memiliki berbeda pendapat terkait persyaratan atau occuring opinion.

Salah satunya Hakim MK Enny Nurbaningsih. Dia menyetujui kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres, namun minimal harus pernah menjabat gubernur.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Oleh karena itu, kata Enny, jabatan struktural gubernur dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga berbeda dengan wali kota.

"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

13 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

13 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

13 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal