Menurut Asrul, surat keterangan penyetaraan tersebut berbeda dengan dokumen yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sekarang Kemendikti Saintek) Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait pendidikan tinggi Gibran Rakabuming Raka.
Dia menilai, surat dari kementerian lebih jelas karena menyebut ijazah perguruan tinggi Gibran yang diterima di luar negeri setara dengan perguruan tinggi di Indonesia.
"Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya," katanya.