Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang MK, KBRI Singapura dan Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Heran Makna Penyetaraan SMA Gibran: Makanya KPU Agak Puyeng

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB
Hakim MK Heran Makna Penyetaraan SMA Gibran: Makanya KPU Agak Puyeng
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.

"Ini agak bersayap terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng," kata Asrul dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026).

Asrul mengatakan, Surat Keterangan Penyetaraan dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 telah menjelaskan mengenai dokumen tersebut. Menurut dia, dokumen penyetaraan menerangkan bahwa yang disetarakan merupakan ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan.

Asrul Sani bahkan sempat berkelakar bahwa majelis perlu mengerutkan dahi hingga melakukan salat istikharah atau salat memohon petunjuk untuk memahami makna surat keterangan tersebut.

"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut