Hakim MK Peringatkan Saksi Berikan Keterangan Palsu Terancam Penjara 7 Tahun

Felldy Aslya Utama
Persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 agar berkata jujur. Saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dijerat hukuman tujuh tahun penjara.

Peringatan itu disampaikan Hakim MK ketika saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum enggan mengungkapkan sejumlah pihak yang mengetahui dia dan keluarganya mendapatkan ancaman. Majelis Hakim MK menilai pengungkapan nama tersebut penting untuk membantu hakim dalam memutuskan perkara.

"Saya ingatkan, Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau anda berikan keterangan yang tidak sebenarnya, bisa kena Pasal 242 KUHP," ujar anggota Hakim MK, Aswanto dalam persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, peringatan ini bukan hanya berlaku bagi saksi yang diajukan pemohon. Peringatan juga ditujukan kepada saksi termohon dan pihak terkait agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Kalau memberikan (keterangan) tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi (pihak) lain," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
1 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
1 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
2 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal