JAKARTA, iNews.id - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat beradu argumen di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal ini dipicu karena saksi fakta kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai berpotensi mengulang dalam redundant (pengulangan/mubazir) dalam memberikan keterangan.
Saksi kedua tersebut bernama Idham. Awalnya, saat memulai sidang, Arief bertanya kepada Idham soal pokok-pokok keterangan apa saja yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilrpes 2019 ini.
"Ada empat. Satu NIK Kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, pemilih di bawah umur," kata Idham jawab pertanyaan Arief, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Mendengar jawaban tersebut, Arief berpendapat keterangan yang akan disampaikan Idham hampir serupa dengan keterangan saksi fakta yang pertama yakni Agus Muhammad Maksmum.
Merespons ucapan Arief, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta hakim mahkamah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyediakan saksi untuk memperkuat dalil-dalil permohonan gugatan yang dilayangkan. Di samping itu, dia meyakini Idham sebagai saksi akan melengkapi dari keterangan saksi sebelumnya.