Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Tim iNews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. MK)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyinggung pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang sempat menyebut bencana Sumatra hanya mencekam di media sosial. Saldi prihatin pernyataan itu disampaikan kepala lembaga yang juga perwira tinggi TNI itu.

Hal itu disampaikan Saldi saat sidang lanjutan gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Ketika itu, awalnya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yang mewakili pemerintah, memaparkan bahwa penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga (K/L) merupakan permintaan pimpinan K/L tersebut. Dia menegaskan, penempatan itu bukan permintaan TNI.

Eddy Hiariej juga menyatakan ada seleksi di internal TNI untuk menempatkan perwira di luar institusi militer. Hal ini ditanggapi Hakim MK Saldi Isra.

"Tolong kami juga dijelaskan mekanisme seleksi seperti yang diceritakan oleh Pak Wamen tadi," ujar Saldi, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Saldi juga menyoroti pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang viral beberapa waktu lalu karena menyebut bencana Sumatra hanya mencekam di medsos.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

Banjir Rendam Karawang hingga Bekasi, BNPB: 14.038 Jiwa Terdampak, 1 Meninggal

Nasional
3 jam lalu

Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
8 jam lalu

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal