JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian ketentuan Presidential Threshold (ambang batas presiden) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). Agenda sidang yaitu menerima perbaikan permohonan.
Pemohon pertama dengan Nomor Perkara 49/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar, dan Titi Anggraini. Sedangkan pemohon kedua dengan Nomor Perkara 50/PUU-XVI/2018 diajukan oleh wiraswasta bernama Nugroho Prasetyo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra serta didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan I Dewa Gede Palguna. Persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan mendengarkan perbaikan permohonan yang disampaikan dua pemohon.
Salah satu pemohon yang hadir pada persidangan, yaitu Titi Anggraini (Direktur Perludem) menyampaikan bahwa sebagai pemohon dirinya ingin menguatkan alasan pengujian yang berbeda yaitu dengan menambahkan pasal batu uji materi.
"Sehingga seluruh batu uji menjadi sebagai berikut: Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (2), Pasal 22E Ayat (6), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujarnya saat penyampaian sidang MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).