Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan Presidential Threshold

Aditya Pratama
Ilustrasi, ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian ketentuan Presidential Threshold (ambang batas presiden) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). Agenda sidang yaitu menerima perbaikan permohonan.

Pemohon pertama dengan Nomor Perkara 49/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar, dan Titi Anggraini. Sedangkan pemohon kedua dengan Nomor Perkara 50/PUU-XVI/2018 diajukan oleh wiraswasta bernama Nugroho Prasetyo.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra serta didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan I Dewa Gede Palguna. Persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan mendengarkan perbaikan permohonan yang disampaikan dua pemohon.

Salah satu pemohon yang hadir pada persidangan, yaitu Titi Anggraini (Direktur Perludem) menyampaikan bahwa sebagai pemohon dirinya ingin menguatkan alasan pengujian yang berbeda yaitu dengan menambahkan pasal batu uji materi.

"Sehingga seluruh batu uji menjadi sebagai berikut: Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (2), Pasal 22E Ayat (6), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujarnya saat penyampaian sidang MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
5 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
9 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
11 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal