Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

Jonathan Simanjuntak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Foto: Dok. MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Saldi Isra dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Saldi, Kamis (1/10/2026).

Meski menolak permohonan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.

"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

6 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

13 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

14 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal