JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said tidak dapat diterima. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Antam.
Gugatan praperadilan Budi Said teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.
"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping membacakan putusan.
Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing menekankan timnya akan menganalisis pokok perkara untuk melakukan pembelaan.
"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra.
"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa. Kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," tuturnya.