Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima

Muhammad Refi Sandi
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam tak dapat diterima. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Crazy Rich SurabayaBudi Said tidak dapat diterima. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Antam. 

Gugatan praperadilan Budi Said teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping membacakan putusan.

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing menekankan timnya akan menganalisis pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa. Kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

11 hari lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

12 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

12 hari lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal