Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima

Muhammad Refi Sandi
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam tak dapat diterima. (Foto: MPI)

Sebagaimana diberitakan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli di PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dia mengatakan, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai PT Antam.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Mobil
7 bulan lalu

Tabrak S-Presso, Pemilik Lamborghini Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban dengan yang Baru

Nasional
8 bulan lalu

MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal