Sebagaimana diberitakan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli di PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Dia mengatakan, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai PT Antam.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.