Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

Danandaya Arya Putra
Hakim PA Banyuwangi berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun oleh MKH setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan perempuan berinisial N. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun kepada hakim berinisial K setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial N. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 19 Oktober 2026.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Banyuwangi dan diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya itu juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani sanksi.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono, Selasa (20/10/2025).

Kasus ini bermula ketika K bertemu N dalam acara reuni sekolah yang sekaligus menjadi perayaan ulang tahun hakim K pada 2021. Saat itu, K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi dan saling menceritakan kehidupan pribadi. Keduanya diketahui berstatus duda dan janda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

8 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

8 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

9 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

14 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal