Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

Danandaya Arya Putra
Hakim PA Banyuwangi berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun oleh MKH setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan perempuan berinisial N. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menurut K, N dalam keadaan basah akibat hujan saat dijemput. Dia mengaku menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.

K turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Hakim K mengatakan keluarga N berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. Dia mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.

Setelah laporan masuk, K menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia menyebut sempat bertemu dengan N untuk bermediasi hingga keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan.

Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih panjang. Hakim K mengaku akhirnya mengikuti arahan atasannya.

Meski mengaku telah berdamai dengan pelapor, perkara tersebut tetap berlanjut hingga diperiksa dalam sidang MKH. Majelis kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 2 tahun kepada K.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

8 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

9 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

9 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

15 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal