Selanjutnya dari sisi batin pelaku tindak pidana, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta perbuatan yang dilakukan terbukti.
"Hal ini mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata hakim anggota saat membacakan hal yang memberatkan dari segi cara melakukan tindak pidana.
Sedangkan hal yang meringankan, tiga terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.
Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.
Sementara itu, ketiga terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim, meski permintaan maaf tidak diterima.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," pungkasnya.