Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi KY dan MA menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cibinong berinisial INS yang terbukti mangkir kerja selama 129 hari. (Foto: Ist)

Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” kata Jupriyadi.

Sidang MKH tersebut melibatkan tujuh anggota, terdiri atas empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu Puluhan SPPG hingga Rp600 Juta, Terancam Dipecat

6 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

6 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

7 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal