Peringatan agar kembali menjalankan tugas pun telah disampaikan melalui dua surat resmi. Namun, INS tetap tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Dalam persidangan, majelis mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan INS. Dia dinilai mengabaikan sanksi yang dijatuhkan Ketua MA, merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan, serta melalaikan kewajibannya sebagai hakim dalam waktu yang lama.
Majelis juga menilai INS tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali menerima hukuman disiplin, yakni pada 2016, 2022, dan 2023.
Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan bahwa catatan hukuman disiplin tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal itu tidak menghapus pelanggaran berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Jupriyadi menjelaskan, tindakan INS melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai kewajiban menjaga disiplin tinggi. Pelanggaran tersebut juga dinilai memenuhi klasifikasi pelanggaran berat berdasarkan peraturan bersama MA dan KY.