Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi KY dan MA menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cibinong berinisial INS yang terbukti mangkir kerja selama 129 hari. (Foto: Ist)

Peringatan agar kembali menjalankan tugas pun telah disampaikan melalui dua surat resmi. Namun, INS tetap tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam persidangan, majelis mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan INS. Dia dinilai mengabaikan sanksi yang dijatuhkan Ketua MA, merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan, serta melalaikan kewajibannya sebagai hakim dalam waktu yang lama.

Majelis juga menilai INS tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali menerima hukuman disiplin, yakni pada 2016, 2022, dan 2023.

Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan bahwa catatan hukuman disiplin tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal itu tidak menghapus pelanggaran berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Jupriyadi menjelaskan, tindakan INS melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai kewajiban menjaga disiplin tinggi. Pelanggaran tersebut juga dinilai memenuhi klasifikasi pelanggaran berat berdasarkan peraturan bersama MA dan KY.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu Puluhan SPPG hingga Rp600 Juta, Terancam Dipecat

6 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

6 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

7 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal